Salah satu dokumen penting yang harus kamu miliki saat melakukan kegiatan ekspor impor adalah Bill Of Lading (B/L). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran, bukti kontrak pengangkutan barang, dan bukti kepemilikan barang. Tanpa B/L, barang tidak bisa diproses atau diambil oleh penerima di negara tujuan.
Namun, apakah kamu sudah tahu apa itu B/L, jenis-jenisnya, dan bagaimana cara mengurusnya? Jika belum, artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap tentang hal-hal tersebut. Yuk, simak ulasannya sampai habis!
Apa Itu Bill Of Lading?
Bill Of Lading (B/L) adalah dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan yang mengangkut barang dari pengirim asli ke penerima asli. Dokumen ini memuat informasi detail seperti deskripsi barang, jumlah, nama pengirim (shipper), nama penerima (consignee), rute pengiriman, dan syarat pengiriman.
B/L memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
- Sebagai bukti sah bahwa barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan dalam kondisi baik dan sesuai dengan kesepakatan.
- Sebagai bukti kontrak pengangkutan barang antara pengirim dan perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan, yang mengatur hak dan tanggung jawab masing-masing pihak.
- Sebagai bukti kepemilikan barang selama pengangkutan, yang bisa dipindahtangankan melalui endorsement atau penyerahan dokumen asli kepada pihak lain.
B/L juga diperlukan untuk proses bea cukai di negara asal dan negara tujuan. Petugas bea cukai akan menggunakan dokumen ini untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi barang, serta menghitung pajak dan bea masuk yang harus dibayar. Oleh karena itu, B/L harus disertakan dalam dokumen ekspor impor yang harus kamu siapkan.
Jenis-Jenis Bill Of Lading
B/L tersedia dalam berbagai jenis, tergantung dari penerbit, tujuan, hubungan pengirim-penerima, cara pengiriman, dan lain-lain. Berikut ini adalah beberapa jenis B/L yang umum digunakan dalam ekspor impor:
- Master Bill Of Lading (MBL): Dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan yang mengangkut barang dari pengirim asli ke penerima asli. MBL berisi informasi detail tentang barang, pengirim, penerima, dan rute pengiriman.
- House Bill Of Lading (HBL): Dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan pengirim barang perantara (freight forwarder) kepada penerima. HBL berisi informasi yang sama dengan MBL, namun dengan nama pengirim dan penerima yang berbeda. Pengirim dan penerima dalam HBL adalah klien dari freight forwarder, sedangkan pengirim dan penerima dalam MBL adalah freight forwarder itu sendiri.
- Charter Party Bill Of Lading (CPBL): Dokumen yang diterbitkan oleh penyewa kapal yang mengangkut barang secara borongan (charter) dari pengirim ke penerima. CPBL berisi informasi tentang barang, pengirim, penerima, dan syarat pengiriman yang disepakati dalam kontrak penyewaan kapal (charter party).
- Through Bill Of Lading (TBL): Dokumen yang mengizinkan pengangkutan barang dari pelabuhan muat (port of loading) melalui beberapa moda transportasi atau beberapa pusat (transshipment) sampai ke pelabuhan bongkar (port of discharge). TBL berisi informasi tentang barang, pengirim, penerima, dan rute pengiriman yang melibatkan beberapa perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan.
- Multimodal Bill Of Lading (MBL): Dokumen yang melibatkan pengangkutan barang dengan minimal dua moda transportasi yang berbeda, misalnya darat dan laut. MBL berisi informasi tentang barang, pengirim, penerima, dan operator transportasi yang akan mengambil barang di tempat muat, mengangkut barang, dan menyerahkan barang di tempat tujuan.
Setiap jenis B/L memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, tergantung dari kebutuhan dan ketentuan pengiriman. Oleh karena itu, kamu harus memilih jenis B/L yang sesuai dengan situasi dan kondisi pengiriman barangmu.
Bagaimana Cara Mengurus Bill Of Lading?
Untuk mendapatkan B/L, kamu harus mengikuti beberapa langkah berikut ini:
- Mengisi formulir permohonan B/L yang disediakan oleh perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan. Formulir ini berisi data-data yang dibutuhkan untuk membuat B/L, seperti nama pengirim, nama penerima, deskripsi barang, jumlah barang, berat barang, volume barang, dan lain-lain.
- Menyerahkan formulir permohonan B/L beserta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti invoice, packing list, surat jalan, surat kuasa, dan lain-lain. Dokumen-dokumen ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal dan negara tujuan.
- Menunggu proses pembuatan B/L oleh perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari, tergantung dari kecepatan dan ketersediaan perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan.
- Menerima B/L yang sudah jadi dari perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan. B/L yang diterima bisa berupa dokumen asli atau dokumen elektronik (e-B/L). Dokumen asli biasanya dibutuhkan untuk pengiriman barang yang menggunakan L/C (letter of credit) sebagai metode pembayaran, sedangkan dokumen elektronik bisa digunakan untuk pengiriman barang yang menggunakan metode pembayaran lain.
- Menyerahkan B/L kepada penerima barang di negara tujuan, baik secara langsung maupun melalui bank atau freight forwarder. Penerima barang harus menunjukkan B/L yang asli atau e-B/L yang sah untuk bisa mengambil barang di pelabuhan atau bandara.
Itulah cara mengurus B/L yang harus kamu ketahui. Pastikan kamu mengurus B/L dengan benar dan tepat, agar tidak terjadi masalah atau kesalahan dalam pengiriman barang.
Kesimpulan
B/L adalah dokumen yang sangat penting dalam kegiatan ekspor impor, karena berfungsi sebagai bukti sah bahwa barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan, bukti kontrak pengangkutan barang, dan bukti kepemilikan barang. B/L juga diperlukan untuk proses bea cukai di negara asal dan negara tujuan.
Demikianlah penjelasan tentang B/L yang harus kamu ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasanmu tentang ekspor impor. Jika kamu memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!