Istilah Logistik yang Wajib Diketahui exsportir dan importir

Istilah Logistik

Logistik adalah salah satu aspek penting dalam bisnis ekspor impor. Logistik mencakup semua proses yang terkait dengan pengiriman barang dari satu tempat ke tempat lain, mulai dari perencanaan, penyimpanan, pengemasan, transportasi, hingga pengelolaan dokumen. Logistik juga berkaitan dengan biaya, waktu, kualitas, dan keamanan barang yang dikirim.

Namun, logistik tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak istilah logistik yang harus dipahami oleh exportir dan importir agar tidak bingung atau salah paham saat bertransaksi. Istilah logistik ini juga sering digunakan dalam dokumen, kontrak, atau perjanjian yang berkaitan dengan ekspor impor. Oleh karena itu, penting bagi exportir dan importir untuk menguasai istilah logistik ini.

Pada artikel ini, saya akan menjelaskan beberapa istilah logistik yang wajib diketahui oleh exportir dan importir. Istilah logistik ini akan saya urutkan sesuai dengan alur proses logistik, yaitu dari hulu ke hilir. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin belajar lebih banyak tentang logistik ekspor impor.

Incoterms

Incoterms adalah singkatan dari International Commercial Terms, yaitu kumpulan aturan yang menentukan tanggung jawab dan risiko antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms juga menentukan siapa yang harus membayar biaya pengiriman, asuransi, bea cukai, dan pajak yang terkait dengan pengiriman barang.

Incoterms dibuat oleh International Chamber of Commerce (ICC) dan diperbarui secara berkala. Versi terbaru dari Incoterms adalah Incoterms 2020, yang berlaku sejak 1 Januari 2020. Incoterms 2020 terdiri dari 11 istilah yang dibagi menjadi dua kelompok, yaitu istilah yang berlaku untuk semua moda transportasi dan istilah yang berlaku hanya untuk transportasi laut dan sungai.

Istilah yang berlaku untuk semua moda transportasi adalah:

  • EXW (Ex Works): Penjual hanya bertanggung jawab untuk menyiapkan barang di tempat usahanya. Pembeli harus mengurus semua biaya dan risiko pengiriman barang dari tempat penjual hingga tempat tujuan.
  • FCA (Free Carrier): Penjual bertanggung jawab untuk menyerahkan barang kepada pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli di tempat yang disepakati. Biaya dan risiko pengiriman barang setelah itu menjadi tanggung jawab pembeli.
  • CPT (Carriage Paid To): Penjual bertanggung jawab untuk membayar biaya pengiriman barang hingga tempat tujuan yang ditentukan oleh pembeli. Namun, risiko kerusakan atau kehilangan barang beralih dari penjual ke pembeli saat barang diserahkan kepada pengangkut pertama.
  • CIP (Carriage and Insurance Paid To): Sama seperti CPT, namun penjual juga harus menyediakan asuransi pengiriman barang hingga tempat tujuan.
  • DAP (Delivered At Place): Penjual bertanggung jawab untuk mengirim barang hingga tempat tujuan yang ditunjuk oleh pembeli. Namun, penjual tidak bertanggung jawab untuk membongkar barang atau mengurus formalitas impor di negara tujuan. Biaya dan risiko yang terkait dengan hal tersebut menjadi tanggung jawab pembeli.
  • DPU (Delivered at Place Unloaded): Sama seperti DAP, namun penjual juga bertanggung jawab untuk membongkar barang di tempat tujuan.
  • DDP (Delivered Duty Paid): Penjual bertanggung jawab untuk mengirim barang hingga tempat tujuan yang ditunjuk oleh pembeli dan mengurus semua formalitas impor di negara tujuan, termasuk membayar bea cukai dan pajak. Ini adalah istilah yang paling menguntungkan bagi pembeli dan paling merugikan bagi penjual.

Istilah yang berlaku hanya untuk transportasi laut dan sungai adalah:

  • FAS (Free Alongside Ship): Penjual bertanggung jawab untuk menempatkan barang di samping kapal yang ditunjuk oleh pembeli di pelabuhan pengiriman. Biaya dan risiko pengiriman barang setelah itu menjadi tanggung jawab pembeli.
  • FOB (Free On Board): Penjual bertanggung jawab untuk menempatkan barang di atas kapal yang ditunjuk oleh pembeli di pelabuhan pengiriman. Biaya dan risiko pengiriman barang setelah itu menjadi tanggung jawab pembeli.
  • CFR (Cost and Freight): Penjual bertanggung jawab untuk membayar biaya pengiriman barang hingga pelabuhan tujuan yang ditentukan oleh pembeli. Namun, risiko kerusakan atau kehilangan barang beralih dari penjual ke pembeli saat barang melewati reling kapal di pelabuhan pengiriman.
  • CIF (Cost, Insurance and Freight): Sama seperti CFR, namun penjual juga harus menyediakan asuransi pengiriman barang hingga pelabuhan tujuan.

Pemilihan Incoterms harus disesuaikan dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli, serta mempertimbangkan faktor-faktor seperti biaya, risiko, ketersediaan moda transportasi, dan persyaratan hukum di negara asal dan tujuan. Incoterms harus dicantumkan dalam dokumen perdagangan, seperti faktur, surat muatan, atau kontrak.

Cara Kerja INSW dalam Sistem Perdagangan

Bill of Lading (B/L)

Bill of Lading (B/L) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pengangkut atau agennya kepada penjual atau pengirim barang, yang berfungsi sebagai bukti pengiriman, kontrak pengangkutan, dan dokumen kepemilikan barang. Bill of Lading berisi informasi penting tentang barang yang dikirim, seperti nama dan alamat penjual dan pembeli, deskripsi, jumlah, berat, ukuran, dan nilai barang, nama dan nomor kapal, pelabuhan asal dan tujuan, tanggal pengiriman, dan syarat pembayaran.

Bill of Lading adalah dokumen yang sangat penting dalam perdagangan internasional, karena dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dari bank, sebagai syarat untuk mengklaim barang di pelabuhan tujuan, atau sebagai bukti jika terjadi sengketa atau klaim. Bill of Lading juga dapat dipindahtangankan atau dijual kepada pihak ketiga, sehingga memungkinkan perubahan kepemilikan barang selama dalam perjalanan.

Ada beberapa jenis Bill of Lading, antara lain:

  • Original Bill of Lading: Bill of Lading asli yang ditandatangani oleh pengangkut atau agennya, yang harus diserahkan kepada pengangkut untuk mendapatkan barang di pelabuhan tujuan. Original Bill of Lading biasanya dibuat dalam tiga salinan, yang disebut Full Set. Jika barang dibeli dengan syarat pembayaran Letter of Credit (L/C), maka Original Bill of Lading harus dikirimkan kepada bank penerbit L/C sebagai salah satu dokumen yang diperlukan.
  • Telex Release: Bill of Lading yang tidak memerlukan penyerahan Original Bill of Lading untuk mendapatkan barang di pelabuhan tujuan, tetapi cukup dengan pemberitahuan dari pengangkut atau agennya kepada agen di pelabuhan tujuan bahwa barang sudah dapat diambil. Telex Release biasanya digunakan jika barang dibeli dengan syarat pembayaran Cash Against Documents (CAD) atau Cash in Advance (CIA), sehingga penjual tidak perlu mengirimkan Original Bill of Lading kepada pembeli.
  • Sea Waybill: Bill of Lading yang tidak bersifat negotiable, artinya tidak dapat dipindahtangankan atau dijual kepada pihak ketiga. Sea Waybill hanya berfungsi sebagai bukti pengiriman dan kontrak pengangkutan, tetapi tidak sebagai dokumen kepemilikan barang. Sea Waybill biasanya digunakan jika barang dibeli dengan syarat pembayaran Open Account (OA), sehingga penjual dan pembeli sudah memiliki hubungan bisnis yang baik dan saling percaya.
  • House Bill of Lading: Bill of Lading yang dikeluarkan oleh freight forwarder atau perusahaan logistik kepada penjual atau pengirim barang, yang berfungsi sebagai bukti pengiriman, kontrak pengangkutan, dan dokumen kepemilikan barang. House Bill of Lading biasanya digunakan jika barang dikirim dalam jumlah kecil atau gabungan (Less than Container Load atau LCL), sehingga freight forwarder atau perusahaan logistik bertindak sebagai pengangkut utama yang menggabungkan barang-barang dari berbagai penjual atau pengirim dalam satu kontainer.
  • Master Bill of Lading: Bill of Lading yang dikeluarkan oleh pengangkut utama (biasanya perusahaan pelayaran) kepada freight forwarder atau perusahaan logistik, yang berfungsi sebagai bukti pengiriman, kontrak pengangkutan, dan dokumen kepemilikan barang. Master Bill of Lading biasanya digunakan jika barang dikirim dalam jumlah besar atau penuh (Full Container Load atau FCL), sehingga freight forwarder atau perusahaan logistik bertindak sebagai konsolidator yang menyewa satu kontainer dari pengangkut utama untuk mengirim barang-barang dari berbagai penjual atau pengirim.

Bill of Lading harus dibuat dengan teliti dan akurat, karena kesalahan atau ketidaksesuaian dalam Bill of Lading dapat menyebabkan keterlambatan, kerugian, atau sengketa. Bill of Lading juga harus disimpan dengan aman, karena kehilangan atau kerusakan Bill of Lading dapat menyulitkan proses pengambilan barang di pelabuhan tujuan.

Customs Clearance

Customs Clearance adalah proses pengurusan dokumen dan pembayaran bea cukai dan pajak yang diperlukan untuk mengimpor atau mengekspor barang dari atau ke suatu negara. Customs Clearance dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab atas barang, yaitu penjual atau pembeli, tergantung pada Incoterms yang dipilih. Customs Clearance juga dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk, seperti freight forwarder, perusahaan logistik, atau customs broker.

Customs Clearance adalah proses yang penting dan kompleks, karena setiap negara memiliki peraturan, tarif, dan persyaratan yang berbeda-beda untuk mengimpor atau mengekspor barang. Customs Clearance juga mempengaruhi biaya, waktu, dan kualitas pengiriman barang. Jika Customs Clearance tidak dilakukan dengan benar, maka barang dapat tertahan, ditolak, didenda, atau disita oleh otoritas bea cukai.

Untuk melakukan Customs Clearance, pihak yang bertanggung jawab atas barang harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti faktur, Bill of Lading, sertifikat asal, sertifikat kesehatan, sertifikat kualitas, packing list, dan dokumen lainnya sesuai dengan jenis dan karakteristik barang. Dokumen-dokumen ini harus diserahkan kepada otoritas bea cukai di pelabuhan asal dan tujuan, beserta pembayaran bea cukai dan pajak yang berlaku. Setelah dokumen dan pembayaran diterima dan diverifikasi oleh otoritas bea cukai, maka barang dapat dilepaskan dan diambil oleh pihak yang berhak.

Freight Forwarder

Freight Forwarder adalah perusahaan yang menyediakan jasa pengangkutan barang dari atau ke suatu negara, dengan menggunakan berbagai moda transportasi, seperti udara, laut, darat, atau kereta api. Freight Forwarder juga menyediakan jasa lain yang berkaitan dengan logistik, seperti penyimpanan, pengemasan, pengurusan dokumen, Customs Clearance, asuransi, dan konsultasi.

Freight Forwarder adalah mitra yang penting dan berguna bagi exportir dan importir, karena dapat membantu mereka mengurus semua aspek logistik dengan efisien dan efektif. Freight Forwarder juga dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran exportir dan importir, serta menangani masalah atau kendala yang mungkin terjadi selama proses pengiriman barang.

Untuk memilih Freight Forwarder yang tepat, exportir dan importir harus mempertimbangkan beberapa faktor, seperti reputasi, pengalaman, jaringan, layanan, harga, dan ketersediaan Freight Forwarder. Exportir dan importir juga harus berkomunikasi dengan baik dengan Freight Forwarder, memberikan informasi yang lengkap dan akurat tentang barang yang dikirim, serta memeriksa dokumen dan kondisi barang yang diterima.

Mengenal Shipping: Apa itu, Bagaimana Cara Kerjanya, dan Apa Saja Manfaatnya?

Kesimpulan

Logistik adalah salah satu aspek penting dalam bisnis ekspor impor, yang mencakup semua proses yang terkait dengan pengiriman barang dari satu tempat ke tempat lain. Logistik juga berkaitan dengan biaya, waktu, kualitas, dan keamanan barang yang dikirim.

Ada banyak istilah logistik yang harus dipahami oleh exportir dan importir, agar tidak bingung atau salah paham saat bertransaksi. Istilah logistik ini juga sering digunakan dalam dokumen, kontrak, atau perjanjian yang berkaitan dengan ekspor impor.

Dengan menguasai istilah logistik ini, exportir dan importir dapat bertransaksi dengan lancar, aman, dan menguntungkan. Exportir dan importir juga dapat bekerja sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses logistik, seperti pengangkut, freight forwarder, atau otoritas bea cukai, dengan lebih mudah dan efisien.

Demikian artikel yang saya buat tentang istilah logistik yang wajib diketahui oleh exportir dan importir. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang ingin belajar lebih banyak tentang logistik ekspor impor. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai selesai.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *